Terkini Daerah
Kata Mantan Hakim soal Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman: Saya Agak Tanda Tanya
Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.
Editor: Lailatun Niqmah
"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.
"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.
• Mahasiswi Jadi Korban Begal Bokong di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.
Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.
Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang enggak bisa dituntut, enggak bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.
Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.

Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.
"Pertanyaan saya dua," katanya.
"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.