Terkini Nasional
Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon
Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.
Konsep ini muncul dalam pidato Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024.
• Ditolak Buruh, Apa Itu Aturan Ombibus Law? Simak Penjelasannya Berikut
Akan tetapi, proses perancangan Omnibus Law ini juga menemui perdebatan alot pada sejumlah poin di kluster tertentu.
Bahkan, pada hari ini ribuan buruh melakukan demo menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta.
Adapun kluster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berjumlah 11, yaitu:
1. Penyederhanaan izin
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan