Terkini Nasional
Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon
Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Editor: Lailatun Niqmah
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi
Berikut adalah sejumlah poin di dalam kluster-kluster tersebut yang menuai perdebatan:
1. Peraturan upah per jam
Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh para buruh adalah tentang upah minimum.
Dalam poin ini, dampak terburuk yang dikhawatirkan akan langsung dirasakan oleh para buruh adalah hilangnya upah minimum.
Pasalnya, pemerintah berniat untuk menerapkan sistem upah per jam.
Dengan kata lain, apabila pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu, upah yang diterima akan berada di bawah upah minimum.
Sementara, pemerintah beralasan, apabila upah per jam tidak diatur, maka pekerja tidak dapat memperoleh perlindungan upah.
Namun, melansir Kompas.com (17/1/2020), pemerintah memastikan bahwa upah minimum tenaga kerja tidak turun.
Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru atau kurang dari satu tahun.
2. Kemudahan TKA masuk Indonesia
Omnibus Law juga disebut bakal merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA).
Aturan yang dimaksud terutama adalah mengenai perizinan agar para pekerja asing tersebut dapat masuk tanpa melalui birokrasi yang panjang.
Melansir Kompas.com (26/12/2019), sebagaimana kemudahan perizinan dan perpajakan terhadap TKA, hanya saja kemudahan tersebut akan dibatasi dengan sejumlah mekanisme.