Terkini Nasional
Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon
Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Editor: Lailatun Niqmah
Sebelumnya, terkait dengan TKA, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, telah dijelaskan sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah TKA hanya diperbolehkan bekerja untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Sementara, apabila tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers), tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
• Rumahnya Direnovasi TNI, Buruh Tani di Cianjur Menangis hingga Tak Bisa Tidur: Seperti Mimpi
3. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon
Dalam Omnibus Law, muncul sebuah istilah baru, yaitu tunjangan PHK. T
unjangan ini besarnya mencapai 6 bulan upah.
Adapun program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK.
Sebelumnya, masalah pesangon bagi buruh yang terkena PHK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Aturan baru dalam Omnibus Law dinilai akan menghilangkan pesangon yang telah diatur sebelumnya.
Tunjangan PHK hanya 6 bulan upah, sedangkan di aturan sebelumnya, buruh berhak memperoleh hingga 38 bulan upah lebih.
Selain itu, jaminan sosial juga dikhawatirkan hilang dengan adanya sistem kerja yang fleksibel.
4. Risiko krisis ekologi
Rencana pemerintah untuk memudahkan investasi melalui Omnibus Law dinilai beberapa pihak akan memperparah krisis ekologi dan meningkatkan risiko bencana terkait iklim.
Mengutip Harian Kompas, 11 Januari 2020, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodiharjo mengungkapkan potensi semakin buruknya krisis ekologi dan konflik sosial akibat rencana mempermudah investasi ini.
"Fakta lapangan banyak tumpang tindih izin usaha sumber daya alam dengan kehutanan. Jadi, penerbitan izin yang benar mestinya tidak bisa dipercepat," tutur Hariadi.