Breaking News:

Terkini Nasional

Ditolak Buruh, Apa Itu Aturan Omnibus Law? Simak Penjelasannya Berikut

Ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/CYNTHIA LOVA
Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.

Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.

Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Serikat Buruh Tak Setuju Kenaikan UMP 2020, Sebut Janji Anies Tak Terbukti, Bandingkan Era Gus Dur

Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Berdasarkan konsep itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus.

Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama.

Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.

Di Indonesia, UU dengan konsep omnibus law ini baru pertama kali dilakukan.

Setidaknya, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Persetujuan DPR

Sama dengan UU lainnya, penerbitan UU ini harus dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR.

Presiden Jokowi pun sudah mengumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk menggolkan misi besar ini.

Pertemuan digelar tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) lalu.

Selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah.

Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Omnibus LawBuruhAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved