Breaking News:

Terkini Nasional

Ditolak Buruh, Apa Itu Aturan Omnibus Law? Simak Penjelasannya Berikut

Ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/CYNTHIA LOVA
Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja.

Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.

Keenam, buruh juga menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

Rumahnya Direnovasi TNI, Buruh Tani di Cianjur Menangis hingga Tak Bisa Tidur: Seperti Mimpi

Tanggapan pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penolakan serikat buruh terjadi karena ada informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka.

Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Muncul informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh.

Padahal, formulasi upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Airlangga pun mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia juga mengatakan bahwa buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.

Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan.

Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Omnibus LawBuruhAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved