Breaking News:

Terkini Nasional

Ditolak Buruh, Apa Itu Aturan Omnibus Law? Simak Penjelasannya Berikut

Ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/CYNTHIA LOVA
Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Namun, menurut dia, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Omnibus Law, Aturan "Sapu Jagat" yang Ditolak Buruh"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Omnibus LawBuruhAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved