Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Serikat Buruh Tak Setuju Kenaikan UMP 2020, Sebut Janji Anies Tak Terbukti, Bandingkan Era Gus Dur

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP DKI 2020 sebesar 8,51 persen,namun keputusan ini ditentang oleh para buruh yang menuntut kenaikan lebih tinggi

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Official iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetapkan UMP DKI sebesar Rp 4,2 juta 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru saja resmi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata mengalami penentangan dari kalangan buruh.

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, maka Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji politiknya semasa kampanye.

"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78, gitu. Tapi ternyata tidak terbukti," ujar Jumasih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Jumasih menyebut, ketentuan UMP yang berdasarkan pada peraturan pemerintah tersebut merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.

Ia berpendapat kenaikan UMP 2020 seharusnya meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya.

"Kami (buruh) itu pernah (mengalami), bahkan di eranya Gus Dur, itu kenaikan upah setahun dua kali."

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI, Jumat (1/11/2019).

Dalam jumpa wartawan di kantor Balai Kota, Anies menyatakan UMP DKI 2020 mengalami perubahan sebesar 8,51 persen.

"UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020, mengalami perubahan, yang sebelumnya UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940.000 di tahun 2020 menjadi Rp 4.267.349," tutur Anies seperti yang dikutip TribunWow dari program iNews Sore di iNews Tv, Sabtu (2/11/2019).

Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?

Fasilitas Kartu Pekerja yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para buruh
Fasilitas Kartu Pekerja yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para buruh (YouTube Official iNews)

Artinya UMP DKI Jakarta pada 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 335.776.

Kenaikan ini terjadi setiap tahun karena dipengaruhi oleh inflasi dan angka kebutuhan hidup layak.

Tak hanya menaikkan UMP 2020, Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas lain bagi para buruh.

Fasilitas tersebut adalah Kartu Pekerja yang memiliki sejumlah keuntungan bagi para buruh.

"Dengan Kartu Pekerja ini akan mendapat manfaat, satu fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jakinfo, yang kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga dapat berbelanja produk sehari-hari dengan harga yang lebih murah," tutur Anies.

Halaman
1234
Tags:
Upah Minimun Provinsi (UMP)DKI JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved