Kasus Jiwasraya
Luhut Binsar Pandjaitan Usulkan Hukuman untuk Tersangka Kasus Jiwasraya: Dimiskinkan biar Kapok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan usulnya untuk menghukum tersangka kasus Jiwasraya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sebuah hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Luhut menginginkan para tersangka dalam kasus tersebut untuk dimiskinkan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2020), ia merasa hukuman penjara belum cukup bagi para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.
"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1/2020).
Melalui penyitaan harta benda para koruptor, Luhut meyakini akan memberikan efek jera bagi pejabat negara.
Luhut menambahkan kini pemerintah sudah menemukan sebuah solusi untuk masalah di Jiwasraya.
"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
Berikut adalah daftar nama orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo
- Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
- Pemilki Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat
- Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
Kejagung menjelaskan total kerugian yang diderita negara akibat kasus Jiwasraya mencapai angka Rp 13,7 triliun.
• Kejagung Sita Barang-barang Mewah dari Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Diangkut dengan Kontainer
Jokowi: Ini Juga Butuh Waktu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian persoalan Jiwasraya akan memakan waktu .
Hal tersebut dikarenakan kasusnya yang sudah berlangsung cukup lama.
Dikutip TribunWow.com, Hal tersebut diungkapkannya dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).
"Iya tadi saya sampaikan, ini (Jiwasraya) sakitnya sudah lama sehingga penyebuhannya tidak langsung satu hari dua hari," kata Jokowi, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (17/1/2020).

• Kejagung Panggil 6 Orang Saksi atas 5 Tersangka terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya