Kasus Jiwasraya
Kejagung Sita Barang-barang Mewah dari Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Diangkut dengan Kontainer
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menggeledah dua rumah tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pada Rabu (15/1/2020) malam.
Kedua rumah tersangka ini berada di kawasan yang sama yakni di Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dan penyitaan Kejagung di rumah dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya (YouTube Kompas tv)
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita beberapa barang mewah milik kedua tersangka.
Seperti yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Kamis (16/1/2020), di rumah Hendrisman, petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah dan motor gede Harley Davidson.
Sementara di rumah Harry Prasetyo, petugas mengangkut puluhan dokumen.
• Kejagung Panggil 6 Orang Saksi atas 5 Tersangka terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Serta menyita beberapa barang mewah seperti mobil, tas, dan jam tangan milik Harry Prasetyo.
Puluhan dokumen dan barang - barang mewah milik Harry dan Hendrisman ini diangkut petugas dengan menggunakan kontainer.
Diketahui proses tersebut berlangsung hingga Kamis (16/1/2020) dini hari.
Sementara itu, Kejagung mengaku proses penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini namun terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan setelah penggeledahan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.
Nantinya, kendaraan yang telah disita ini akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan," ujar Hari yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," imbuhnya.
• Langkah Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, dari Restrukturisasi sampai Tunggu Profit

Diberitakan Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.