Kasus Jiwasraya
Luhut Binsar Pandjaitan Usulkan Hukuman untuk Tersangka Kasus Jiwasraya: Dimiskinkan biar Kapok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan usulnya untuk menghukum tersangka kasus Jiwasraya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Jokowi menyebut pihak-pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi milik negara tersebut.
"Ini (penyembuhan) juga butuh waktu," kata Jokowi.
"Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini."
"Sekali lagi, kita ngomong apa adanya ini membutuhkan waktu."
"Tetapi InsyaAllah selesai," lanjut Jokowi.
Meskipun negara mendapat kerugian yang besar, Jokowi menyebut kasus Jiwasraya dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas institusi keuangan non bank.
"Ini adalah momentum yang baik untuk melakukan reformasi industri keuangan non bank, baik itu asuransi maupun dana pensiun," kata Jokowi.
"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi."
"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," tambahnya.
Jokowi mengatakan hasil dari momentum tersebut dapat berupa revisi undang-undang.
"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," katanya.
"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," imbuh Jokowi.
• Tersangka Kasus Jiwasraya Terungkap, Anggota DPR Vera Febyanthy: Ini Tidak Bisa Main Sendiri
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Langkah Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum dapat mengembalikan uang nasabah.