Terkini Daerah
Fakta Kakek 69 Tahun yang Dibui karena Ambil Getah Sisa Seharga Rp 17 Ribu, Uang untuk Beli Rokok
Samirin (69) harus merasakan dinginnya jeruji besi karena memungut getah sisa pohon karet.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dalam menjalankan perusahaannya, ia mengaku akan mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," tutur GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (17/1/2020).
Dengan putusan itu, Samirin divonis dengan hukuman penjara 2 bulan 4 hari.
Ia terbukti bersalah karena melakukan pencurian getah karet milik perkebunan PT Bridgestone seberat 1,9 kilogram.
Atau jika dijual seharga Rp 17.000.
• Pencurian Ikan Merajalela, Bupati Natuna Sebut Kapal Asing Tak Kapok meski Ditenggelamkan
5. Anggota DPR prihatin
Selain didampingi oleh pengacara dan keluarga, dalam persidangan itu Samirin juga didampingi oleh anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.
Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Samirin.
Dalam kesempatan itu, selain mengimbau warga untuk tertib hukum, ia juga meminta PT Bridgestone untuk tidak memanfaatkan celah hukum untuk menghakimi masyarakat kecil.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.
Editor : Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin".