Terkini Daerah
Fakta Kakek 69 Tahun yang Dibui karena Ambil Getah Sisa Seharga Rp 17 Ribu, Uang untuk Beli Rokok
Samirin (69) harus merasakan dinginnya jeruji besi karena memungut getah sisa pohon karet.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Setelah berhasil menangkap Samirin, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.
Ia juga ditahan polisi, karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.
Setelah mengantongi barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Simalungun pada 12 November 2019.
Atas perbuatannya itu, bahkan jaksa menuntut Sarimin dihukum 10 bulan penjara.
3. Samirin divonis bersalah
Rabu (15/1/2020), sidang kasus pencurian yang dilakukan Samirin digelar di Pengadilan Simalungun.
Karena terbukti bersalah melakukan pencurian, terdakwa divonis hakim dengan hukuman 2 bulan 4 hari.
Dengan putusan itu, hari itu juga Samirin dinyatakan bebas.
Karena sebelumnya, ia telah menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan vonis tersebut.
Mendengar putusan itu, keluarga yang mendampingi mengaku bersyukur.
Karena Samirin akhirnya bisa menghirup udara bebas.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," kata Samirin.
4. Tanggapan PT Bridgestone
Menanggapi putusan pengadilan itu, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto mengaku menghormati keputusan pengadilan.
Dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi.