Breaking News:

Terkini Nasional

Sudah Dibekali Surat Tugas, Penyelidik KPK Tak akan Diberikan Sanksi karena Geledah Kantor PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. 

Salah satunya yakni soal laporan PDIP terkait adanya upaya penggeledahan petugas KPK di kantor DPP PDIP.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, ada tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," kata Koordinator tim hukum PDIP I Wayan Sudirta di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

I Wayan Sudirta pun sempat mempertanyakan apakah surat yang dikibas-kibaskan petugas KPK tersebut sudah ditandatangani Dewan Pengawas.

Sebab menurutnya, dalam UU KPK yang baru, giat penggeledahan harus ada izin Dewan Pengawa KPK.

"Kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ujar I Wayan.

Masinton Pasaribu Ngaku Dapat Dokumen Sprinlindik KPK dari Pria Misterius Bernama Novel Yudi Harahap

Legislator Komisi III DPR RI itu mempertanyakan apakah memang betul petugas tersebut membawa surat penggeledahan, padahal saat itu masih dalam penyelidikan.

"Tapi apa yang terjadi? Humas KPK membantah itu bukan surat penggeledahan. Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan, lalu tiba-tiba Humas KPK mengatakan itu bukan surat penggeledahan?" katanya

Sebagai informasi dalam rentetan peristiwa yang terjadi di DPP PDIP, ada petugas KPK yang datang ke lokasi.

Hal itu berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Petugas KPK yang datang pada pagi itu diduga akan menggeledah dan menyegel ruang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, petugas KPK tak mendapatkan izin masuk dari petugas keamanan DPP PDIP, Kamis (9/1/2020). 
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pun mengatakan bahwa yang datang ke DPP PDIP adalah tim penyelidik, bukan penyidik.

"Saat itu bukan penggeledahan. Itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan) dan bukan dilakukan oleh penyidik," kata Ali Fikri, Selasa (14/1/2020).

Akui Belum Pernah Bertemu Langsung Ketua KPK Firli, Ketua Dewas Tumpak Hatarongan: Ada Prioritas

PDIP tunjuk Maqdir Ismail Cs

DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumunan tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved