Breaking News:

Terkini Nasional

Sudah Dibekali Surat Tugas, Penyelidik KPK Tak akan Diberikan Sanksi karena Geledah Kantor PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) pada Kamis (9/1/2020).

Permintaan untuk memeriksa penyelidik KPK sebelumnya datang dari Tim Hukum PDIP setelah mengunjungi Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020) kemarin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyelidik yang bertugas di kantor DPP PDIP sudah disertai surat tugas.

Maka dari itu mereka sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Iya (tak memberi sanksi), artinya memang secara aturan, secara hukum acaranya, memang sudah menjalankan tugas penyelidikan. Makanya itu sah, karena memang ada surat tugasnya," ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Seusai bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho Kamis kemarin, Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan tiga orang tim KPK yang bertandang ke kantor DPP PDIP berniat untuk menggeledah.

Dokumen Sprinlindik KPK Bocor ke Tangan Masinton Pasaribu, FOINI: Dewas Harus Telusuri Aktornya

Ali pun membantah pernyataan tim kuasa hukum.

Ia mengatakan tim KPK yang ke kantor DPP PDIP hanya membawa surat penyegelan.

Alasannya, Ali menjelaskan, saat itu kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024 masih dalam tahap penyelidikan.

Jadi, katanya, tak ada upaya penggeledahan melainkan hanya untuk menyegel.

"Jadi kami memastikan bahwa tim tidak mungkin membawa surat penggeledahan. Karena kita tahu sesuai hukum acara, surat penggeledagan adalah dilakukan ketika sudah proses penyidikan," jelasnya.

"Jadi sekali lagi kami pastikan, itu bukan surat penggeledahan, tapi surat tugas penyelidikan pada saat itu," tukas Ali.

Soal Kasus Harun Masiku, Rocky Gerung: Untuk Tutupi Kasus Petinggi PDIP Bicara Ngalor Ngidul

Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pengawas KPK

Tim hukum PDIP selesai bertemu dengan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim hukum menyampaikan hasilnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved