Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut revisi undang-undang sebagai upaya melemahkan KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ia berpendapat topoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Dewas KPK sama dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Deputi ini adalah unit eselon I di KPK yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
"Jadi dia membawahi Direktorat Pengawasan Internal," jelas Abraham.
Menurut Abraham, fungsi pengawasan sudah dipenuhi dengan adanya Deputi PIPM, sehingga tidak perlu lagi ada Dewas.
• Soal Kasus Suap yang Libatkan Harun Masiku, ICW Sebut KPK Tak Terbuka: Pak Firli ke Mana?
"Saya kasih contoh, ya. Saya, Ketua KPK, pernah diperiksa sama Deputi PIPM. Jadi enggak perlu ada Dewas ini," tegasnya.
Ia mengakui pada saat itu diperiksa dan sekretaris Abraham dinyatakan bersalah.
Ketika ditanya apakah Tumpak sendiri yang memeriksa Abraham, baik Abraham maupun Tumpak tertawa.
"Iya," kata Abraham mengakui sambil tertawa.
"Jadi kalau semangat untuk membuat KPK itu lebih firm (kuat), enggak perlu ada Dewas," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan keberadaan Dewas yang diatur dalam UU hasil revisi justru mengacaukan kinerja KPK.
Operasi Tangkap Tangan
Abraham kemudian mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu untuk menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Abraham, proses perencanaan OTT sendiri memakan cukup waktu untuk dimatangkan sebelum akhirnya dapat terlaksana.
"Itu melalui proses yang panjang. Pertama mulai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat. Kemudian dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan," kata Abraham.
"Di situlah dilakukan profiling. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup, penyelidikan terbuka," jelasnya.
• Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi
Dengan demikian, semua persyaratan administrasi maupun hukum sudah dipenuhi sebelum OTT dilakukan.
"Tapi dulu, dulu enggak perlu izin," potong Tumpak Panggabean.
"Ini persoalannya. Dalam hal mendesak, boleh lakukan dulu," lanjut Tumpak.
"Makanya itu, undang-undang ini semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa undang-undang ini melemahkan pemberantasan korupsi," jawab Abraham.
Lihat videonya dari menit 1:30
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)