Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut revisi undang-undang sebagai upaya melemahkan KPK.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube Najwa Shihab
Mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat revisi UU semakin melemahkan KPK, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut revisi undang-undang sebagai upaya melemahkan KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam salah satu segmen tayangan Mata Najwa yang mengangkat tema "Menakar Nyali KPK".

Awalnya, ia diminta menanggapi rencana penggeledahan yang akan dilakukan KPK terhadap kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). (Capture Youtube Najwa Shihab)

 

KPK Mengaku Belum Dapat Izin Dewas untuk Geledah PDIP meski Sudah Mengajukan: Kami Tak Bisa Apa-apa

Sebelumnya ada dugaan politisi PDIP turut terlibat dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Abraham kemudian membandingkan dengan KPK saat masa kepemimpinannya pada 2011-2015.

"Proses penggeledahan di sebuah kantor partai politik itu adalah hal yang luar biasa," kata Abraham Samad, Rabu (15/1/2020).

"Di masa lalu kita menggeledah PKS, kemudian Demokrat, dan juga PPP waktu Suryadarma Ali (menjabat Ketua Umum)," lanjutnya.

Menurut Abraham, penggeledahan itu adalah hal yang biasa saja, seperti penggeledahan kantor lainnya.

Ia menyebutkan penggeledahan yang dapat diadakan KPK saat ini menjadi luar biasa karena dilakukan setelah revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Makanya saya menganggap, kenapa hari ini menjadi polemik dan kenapa menjadi luar biasa?" katanya.

"Karena ini buah dari produk undang-undang hasil revisi yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," tegas Abraham.

Kritisi Ketua KPK soal Kasus Suap Caleg PDIP, Haris Azhar Turut Singgung Mahfud MD: Nasibnya Beda

Ia kemudian menyinggung penuturan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean pada segmen sebelumnya tentang keberhasilan KPK pada periode-periode sebelumnya.

"Jadi kejayaan yang Opung cerita itu tadi tinggal sejarah. Tinggal kita kenang saja," kata Abraham kepada Tumpak Panggabean.

"Begitu undang-undang revisi baru diundangkan, selesai sudah KPK itu," katanya.

Dewan Pengawas KPK

Abraham menyayangkan Tumpak yang menerima posisi Ketua Dewas KPK.

Ia berpendapat topoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Dewas KPK sama dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Deputi ini adalah unit eselon I di KPK yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

"Jadi dia membawahi Direktorat Pengawasan Internal," jelas Abraham.

Menurut Abraham, fungsi pengawasan sudah dipenuhi dengan adanya Deputi PIPM, sehingga tidak perlu lagi ada Dewas.

Soal Kasus Suap yang Libatkan Harun Masiku, ICW Sebut KPK Tak Terbuka: Pak Firli ke Mana?

"Saya kasih contoh, ya. Saya, Ketua KPK, pernah diperiksa sama Deputi PIPM. Jadi enggak perlu ada Dewas ini," tegasnya.

Ia mengakui pada saat itu diperiksa dan sekretaris Abraham dinyatakan bersalah.

Ketika ditanya apakah Tumpak sendiri yang memeriksa Abraham, baik Abraham maupun Tumpak tertawa.

"Iya," kata Abraham mengakui sambil tertawa.

"Jadi kalau semangat untuk membuat KPK itu lebih firm (kuat), enggak perlu ada Dewas," lanjutnya.

Ia kembali menegaskan keberadaan Dewas yang diatur dalam UU hasil revisi justru mengacaukan kinerja KPK.

Operasi Tangkap Tangan

Abraham kemudian mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu untuk menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Abraham, proses perencanaan OTT sendiri memakan cukup waktu untuk dimatangkan sebelum akhirnya dapat terlaksana.

"Itu melalui proses yang panjang. Pertama mulai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat. Kemudian dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan," kata Abraham.

"Di situlah dilakukan profiling. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup, penyelidikan terbuka," jelasnya.

Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi

Dengan demikian, semua persyaratan administrasi maupun hukum sudah dipenuhi sebelum OTT dilakukan.

"Tapi dulu, dulu enggak perlu izin," potong Tumpak Panggabean.

"Ini persoalannya. Dalam hal mendesak, boleh lakukan dulu," lanjut Tumpak.

"Makanya itu, undang-undang ini semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa undang-undang ini melemahkan pemberantasan korupsi," jawab Abraham.

Lihat videonya dari menit 1:30

 

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved