Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut revisi undang-undang sebagai upaya melemahkan KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut revisi undang-undang sebagai upaya melemahkan KPK.
Hal itu ia sampaikan dalam salah satu segmen tayangan Mata Najwa yang mengangkat tema "Menakar Nyali KPK".
Awalnya, ia diminta menanggapi rencana penggeledahan yang akan dilakukan KPK terhadap kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

• KPK Mengaku Belum Dapat Izin Dewas untuk Geledah PDIP meski Sudah Mengajukan: Kami Tak Bisa Apa-apa
Sebelumnya ada dugaan politisi PDIP turut terlibat dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abraham kemudian membandingkan dengan KPK saat masa kepemimpinannya pada 2011-2015.
"Proses penggeledahan di sebuah kantor partai politik itu adalah hal yang luar biasa," kata Abraham Samad, Rabu (15/1/2020).
"Di masa lalu kita menggeledah PKS, kemudian Demokrat, dan juga PPP waktu Suryadarma Ali (menjabat Ketua Umum)," lanjutnya.
Menurut Abraham, penggeledahan itu adalah hal yang biasa saja, seperti penggeledahan kantor lainnya.
Ia menyebutkan penggeledahan yang dapat diadakan KPK saat ini menjadi luar biasa karena dilakukan setelah revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Makanya saya menganggap, kenapa hari ini menjadi polemik dan kenapa menjadi luar biasa?" katanya.
"Karena ini buah dari produk undang-undang hasil revisi yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," tegas Abraham.
• Kritisi Ketua KPK soal Kasus Suap Caleg PDIP, Haris Azhar Turut Singgung Mahfud MD: Nasibnya Beda
Ia kemudian menyinggung penuturan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean pada segmen sebelumnya tentang keberhasilan KPK pada periode-periode sebelumnya.
"Jadi kejayaan yang Opung cerita itu tadi tinggal sejarah. Tinggal kita kenang saja," kata Abraham kepada Tumpak Panggabean.
"Begitu undang-undang revisi baru diundangkan, selesai sudah KPK itu," katanya.
Dewan Pengawas KPK
Abraham menyayangkan Tumpak yang menerima posisi Ketua Dewas KPK.