Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Hambat Penggeledahan KPK, Tumpak Panggabean: Kami Beri Izin 1x24 Jam Paling Lama, Saya Jamin

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Dany Permana
Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menyebut bahwa informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara.

Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," kata dia.

Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum

"Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. 'Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?'"

"Nah silakan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Sebelumnya, pakar hukum pidana pada Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, KPK harus mempublikasikan surat izin yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya.

"KPK harus menunjukan bahwa ini surat izinnya, ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum," kata Mudzakkir dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020) lalu.

"Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah," lanjut dia.

Kemungkinan Bukti Hilang

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDIP karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin.

Menurut logika sederhana, kata Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.

Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tumpak PanggabeanOTT KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved