Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum
Arteria Dahlan menilai lengakah penyidik KPK melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyesalkan langkah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencoba menggeledah kantor DPP PDIP tanpa mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas.
Arteria menilai penyidik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata Arteria kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
• Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat
Arteria menegaskan bahwa PDIP ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Namun, kita juga harus adil, harus jernih dalam menyikapi OTT tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Arteria.
Arteria menegaskan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR adalah kedaulatan partai.
Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDIP dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut.
"Kami di PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDIP.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Adapun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku.