Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Hambat Penggeledahan KPK, Tumpak Panggabean: Kami Beri Izin 1x24 Jam Paling Lama, Saya Jamin

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Dany Permana
Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.

ICW pun mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru.

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK.

Di samping itu, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini.

Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!", "Dewas KPK Tegaskan Surat Izin ke Penyidik Bersifat Rahasia", dan "KPK Lambat Geledah DPP PDIP, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit",

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tumpak PanggabeanOTT KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved