Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Lapor Jokowi, Arief Budiman Sempat Tak Curiga pada Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR
Editor: Lailatun Niqmah
Atas ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.
"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya."
"Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief.
5. Lapor presiden
KPU segera melaporkan status tersangka salah satu Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.
• KPK Bantah Isu Kejar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga ke PTIK: Ada Kesalahpahaman
"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekruitmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons KPU soal Penetapan Tersangka Wahyu Setiawan, Tak Curiga hingga Lapor Presiden"