Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Lapor Jokowi, Arief Budiman Sempat Tak Curiga pada Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wahyu Setiawan - Komisioner KPU. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Begini respons KPU, Kamis (9/1/2020). 

Arief Budiman mengaku tak tahu menahu bagaimana Wahyu Setiawan "bermain" sehingga ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata Arief.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku, setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Meski begitu, Arief mengatakan, penetapan anggota DPR melalui mekanisme KPU selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.

Arief mengaku tak ingat apakah dalam rapat pleno PAW yang digelar 7 Januari 2020 kemarin Wahyu mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan sebagai Tersangka KPK terkait Dugaan Kasus Suap

Tetapi sejauh ini, ia yakin, KPU berpegang pada peraturan perundang-undangan.

"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," ujar Arief.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK pun, disebutkan bahwa KPU melalui rapat pleno 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

3. Tak curiga

Arief Budiman maupun komisioner KPU yang lain mengaku tak menaruh curiga pada Wahyu Setiawan yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Tidak (curiga)," kata Arief.

Arief pun mengaku tak ingat apakah Wahyu dalam rapat pleno PAW yang digelar 7 Januari 2020 kemarin sempat mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

"Saya tidak hapal. Dan mengingat proses jalannya ke masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ungkap Arief.

4. Imbauan soal integritas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Arief BudimanWahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Kasus KorupsiOTT KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved