Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan sebagai Tersangka KPK terkait Dugaan Kasus Suap
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
• OTT KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDIP, Yasonna Laoly: Saya Tidak Tahu
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019).
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka".