Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Lapor Jokowi, Arief Budiman Sempat Tak Curiga pada Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wahyu Setiawan - Komisioner KPU. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Begini respons KPU, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mengaku Sedang Diare, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahu Stafnya Terjaring OTT Wahyu Setiawan

Yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Terkait peristiwa ini, lantas bagaimana respons KPU?

1. Prihatin dan minta maaf

Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin atas ditetapkannya salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Arief pun menyampaikan permohonan maaf.

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dengan adanya peristiwa ini, Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk lebih mawas diri dan menjaga integritasnya.

Apalagi, saat ini penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," kata Arief.

2. Tak tahu permainan tersangka

Arief Budiman mengaku tak tahu menahu bagaimana Wahyu Setiawan "bermain" sehingga ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata Arief.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku, setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Meski begitu, Arief mengatakan, penetapan anggota DPR melalui mekanisme KPU selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.

Arief mengaku tak ingat apakah dalam rapat pleno PAW yang digelar 7 Januari 2020 kemarin Wahyu mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan sebagai Tersangka KPK terkait Dugaan Kasus Suap

Tetapi sejauh ini, ia yakin, KPU berpegang pada peraturan perundang-undangan.

"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," ujar Arief.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK pun, disebutkan bahwa KPU melalui rapat pleno 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

3. Tak curiga

Arief Budiman maupun komisioner KPU yang lain mengaku tak menaruh curiga pada Wahyu Setiawan yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Tidak (curiga)," kata Arief.

Arief pun mengaku tak ingat apakah Wahyu dalam rapat pleno PAW yang digelar 7 Januari 2020 kemarin sempat mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

"Saya tidak hapal. Dan mengingat proses jalannya ke masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ungkap Arief.

4. Imbauan soal integritas

Atas ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya."

"Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief.

5. Lapor presiden

KPU segera melaporkan status tersangka salah satu Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.

KPK Bantah Isu Kejar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga ke PTIK: Ada Kesalahpahaman

"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekruitmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons KPU soal Penetapan Tersangka Wahyu Setiawan, Tak Curiga hingga Lapor Presiden"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Arief BudimanWahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Kasus KorupsiOTT KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved