Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana

Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Talk Show tvOne
Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini 

"Di satu sisi saya melihat positif ketika ada upaya pengungkapan," kata Novel.

Novel komentari penangkapan pelaku penyerangan dirinya
Novel komentari penangkapan pelaku penyerangan dirinya (YouTube KOMPASTV)

 Kekhawatiran Istri Novel Baswedan setelah Dua Pelaku Penyiraman Ditangkap: Menutupi Fakta Sebenarnya

Namun Novel juga turut mengomentari adanya motif yang dikatakan karena dendam pribadi.

Dirinya tidak percaya bahwa pelaku menyerang karena motif dendam pribadi.

"Tapi di sisi lain ketika dikatakan bahwa terkait dengan masalah pribadi dengan saya, saya kira ini lelucon apa lagi," kata Novel.

"Jadi apalagi kalau dibilang adanya dendam pribadi."

"Emang saya punya utang apa? Dan saya pikir akan lebih baik kalau saya bertemu dengan orangnya itu," tambahnya.

Meskipun curiga dengan motif tersebut, Novel mengatakan dirinya akan menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

"Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang melakukan pemeriksaan, kita tentu harus menghormati," terangnya.

Novel lalu berpesan agar pemeriksaan pelaku harus tetap dilakukan sesuai tujuan awal yaitu mengungkap dalang utama di balik penyerangan dirinya.

"Cuma satu hal yang harus saya garis bawahi, jangan sampai objektivitas ditinggalkan," ujarnya.

Tak Kenali Pelaku

Mengenai identitas pelaku, Novel mengakui dirinya tidak mengenal kedua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif.

Novel juga meyakini para anggota aparat keamanan tidak akan melakukan penyerangan terhadap dirinya.

"Saya kenal dengan banyak anggota, anggota Brimob, anggota TNI, yang saya yakin mereka rasanya enggak mungkin melakukan hal-hal yang seperti itu," tutur Novel.

Novel kemudian kembali menegaskan bahwa motif dendam pribadi tidak dapat diterima.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Novel BaswedanKPKHukum Pidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved