Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana
Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Atau ada pihak lain yang membujuk mereka melakukan atau menyuruh mereka melakukan," tambahnya.
Nasrullah mengatakan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena dibujuk, maka masih dapat dikenakan hukuman.
"Persoalannya adalah, ketika kita mengatakan oh ini ada orang lain yang membujuk melakukan, maka si terbujuk, si pelakunya tidak bisa menghindar dari hukum pidana," ujarnya.
Lain halnya ketika pelaku melakukan aksi kriminal karena berada di bawah tekanan yang kuat.
Nasrullah menjelaskan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena kondisinya tidak bisa menolak perintah, maka yang dihukum hanyalah orang yang memberikan perintah tersebut.
"Tapi kalau menyuruh melakukan, ada syarat dalam hukum pidana, bahwa orang yang disuruh ini dia tidak bisa melawan," terang Nasrullah.
"Kalau dia dibujuk, dia tetap dihukum sebagai pelaku, tapi kalau orang yang disuruh melakukan dia tidak bisa dihukum."
"Yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan," lanjutnya.
Nasrullah kemudian mencontohkan bagaimana orang yang ditodong dengan pistol, akan melakukan apa yang diperintahkan oleh pemegang pistol tersebut.
Apabila penodong memerintahkan orang tersebut untuk bertindak kriminal, maka yang dapat dikenakan hukuman hanya penodongnya saja.
• Bandingkan Novel Baswedan dengan Munir, Komisioner Kompolnas Sebut Ada Kemungkinan Dendam Pribadi
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.42:
Novel Baswedan Bantah Kemungkinan Motif Dendam Pribadi
Setelah berjalan selama dua tahun, terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi penangkapan pelaku penyerangan terhadap dirinya Novel Baswedan mengomentari hal tersebut dari dua sisi.
Dikutip dari video unggahan Kompastv, Jumat (27/12/2019), pertama Novel mengapresiasi langkah polisi karena berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan dirinya.