Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana
Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah tertangkapnya dua pelaku penyerang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, muncul spekulasi bahwa masih ada dalang utama di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Novel Baswedan yang menduga bahwa kedua orang tersebut hanyalah suruhan.
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan kedua pelaku penyerangan tersebut bisa saja bebas apabila mereka melakukan aksi kriminal tersebut di bawah perintah seseorang yang tidak bisa ditolak.
• Bahas Motif Penyerang Novel Baswedan, Ahli Psikologi Forensik Soroti Sejarah Kelam KPK vs Polri
Dikutip TribunWow.com, mulanya Nasrullah menjelaskan dalam suatu tindak kejahatan, memang terdapat istilah aktor intelektual yang merancang penyerangan dari balik layar.
Aktor tersebut memiliki peran untuk membujuk atau memerintah serta membantu pelaku lapangan dalam melaksanakan aksi kriminalnya.
"Sebuah tindak pidana bisa terjadi, dua pelakunya ," kata Nasrullah di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Senin (30//12/2019).
"Bisa juga ada pihak lain yang turut melakukan, ada penyertaannya."
"Turut melakukan, atau orang lain ini bisa menyuruh melakukan atau membujuk melakukan, atau membantu melakukan," lanjutnya.
Namun Nasrullah meminta agar masyarakat tidak berspekulasi sendiri soal siapa yang menjadi aktor intelektual.
"Kita tidak boleh berspekulasi bahwa dengan istilah-istilah yang kita gunakan ini aktor intelektualnya siapa dan segala macam," tegas Nasrullah.
• Diteriaki Pengkhianat, Novel Baswedan Pernah Tangani Kasus Korupsi para Jenderal Polisi, Apa Saja?
Pelaku Bisa Bebas dari Jerat Hukum
Nasrullah kemudian menganalisa apa yang terjadi pada kasus Novel Baswedan.
Menurutnya tetap ada kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Dalam teori hukum pidana ada aktor intelektual, tetapi ketika dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aktor intelektual itu masuk ke dalam kategori menyuruh melakukan atau membujuk melakukan," papar Nasrullah.
"Kita tidak tahu apakah kedua orang ini tunggal, mereka dua orang saja."