Breaking News:

Terkini Nasional

Soal KPK, Yenny Wahid: Orang Indonesia Itu Ditakut-takutin Aja Masih Nyolong, Apalagi Cuma Diingetin

Yenny Wahid angkat bicara soal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 hingga Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube/Kompas TV
Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid angkat bicara soal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 hingga Dewan Pengawas KPK. 

Pelantikan Pimpinan KPK Periode 2019-2023

Dikutip dari Tribunnews.com, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 rencananya akan dilantik pada Jumat (20/12/2019).

5 pimpinan KPK itu di antaranya ada nama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Irjen (Pol) Firli Bahuri.

Irjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain pelantikan itu, Jokowi akan mengumumkan 5 Dewan Pengawas KPK.

"Ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," ujar Jokowi dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Rabu (18/12/2019).

Agus Rahardjo Beberkan Penyebab Belum Adanya OTT, karena UU KPK?

Ia menambahkan hingga saat ini nama-nama Dewan Pengawas KPK belum final karena akan diambil 5 nama dan Jokowi meminta untuk menunggu pengumuman selanjutnya.

"Nama-nama sudah masuk tapi belum kita finalkan karena hanya diambil 5. Namanya nanti ditunggu. Yang jelas nama-namanya yang baik," ungkapnya ketika berdialog dengan wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, lima orang anggota Dewas KPK rencananya dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," kata Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki yang juga diusulkan se bagai calon anggota Dewan Pengawas.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (TribunWow.com/Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yenny WahidKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Gus Dur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved