Breaking News:

Terkini Nasional

Agus Rahardjo Beberkan Penyebab Belum Adanya OTT, karena UU KPK?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap alasan belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Terbaru, Agus Rahardjo buka suara soal mengapa KPK belum lagi melakukan OTT sejak UU KPK yang baru diberlakukan, Rabu (18/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 lalu bukan disebabkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Agus mengungkapkan, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan adalah karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas penyadapan tidak bisa dilakukan.

"Begitu ganti server sekitar seminggu dua minggu, kemudian kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadap)-nya tidak efektif," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).

Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah

Agus menyebut, masalah teknis itu terjadi bertepatan dengan berlakunya UU KPK.

Namun, ia mengklaim bahwa masalah itu sudah teratasi dan penyadapan sudah dilakukan kembali.

Ia menambahkan, OTT harus didahului bukti-bukti yang matang.

Sedangkan, kata Agus, sampai kini belum ada bukti yang matang untuk menjadi dasar melakukan OTT.

"Kalau undang-undang-nya kan masih memungkinkan (OTT), apalagi masa transisinya kan dua tahun.

Sebenarnya kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja tapi kemarin enggak ada yang matang," ujar Agus.

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, KPK masih terus menyadap ratusan nomor telepon meskipun belum juga menggelar OTT.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex.

Respons Yusril Ihza saat Dikabarkan Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK: Sama Sekali Tidak Berminat

Seperti diketahui, KPK belum menggelar operasi tangkap tangan sejak UU KPK yang baru berlaku pada Kamis (17/10/2019) lalu.

OTT terakhir yang dilakukan KPK adalah OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin dan beberapa orang lainnya di Medan pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019), sehari sebelum UU KPK berlaku.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Ungkap Penyebab Belum Adanya OTT, Bukan Karena UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Agus RahardjoUU KPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved