Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Harapan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Pimpinan Baru dan Pesan untuk Tjahjo Kumolo

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan pidato perpisahan seusai serah terima jabatan dengan pemimpin KPK yang baru, Jumat (20/12/2019).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KompasTV
Agus Rahardjo dalam tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019). 

Lantas Agus menyinggung soal status pegawai KPK yang berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap gaji pegawai KPK tak akan turun meski para pegawai kini berstatus sebagai ASN.

"Tolong, yang pertama pasti take home pay tidak berkurang ya," kata Agus.

"Kemudian yang lebih penting lagi konversinya tidak terlalu berbelit-belit, jadi mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN."

Soal Dewas KPK, Feri Amsari: Semacam Tudung Saji yang Tutupi Nasi dan Sambal Basi

Agus melanjutkan, masa depan lembaga antirasuah itu kini berada di tangan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang baru. 

"Nanti yang akan mengawal pimpinan yang baru dan yang pasti dewan pengawas," kata Agus.

Sekali lagi, Agus menyampaikan pesannya untuk Tjahjo Kumolo.

"Jadi Pak Cahyo, mohon titip supaya dijaga supaya KPK bisa tetep berprestasi dengan baik ," kata Agus.

"Kemudian insyaAllah kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang dari tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai."

Tonton videonya pada menit ke: 35.50

Firli Bahuri Singgung Masalah Status Pegawai ASN: Bukan Pengangkatan

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Firli Bahuri menyinggung masalah status pegawai KPK.

Firli menjelaskan jika sebelumnya pegawai KPK dibagi dalam tiga kategori.

 Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2015 yang membagi status pegawai KPK menjadi 3 macam.

Halaman
123
Tags:
Dewan Pengawas KPKKPKAgus RahardjoTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved