Dewan Pengawas KPK
Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Salah seorang wartawan mencoba menanyakan kepada Presiden Jokowi soal Dewas KPK yang berasal dari penegak hukum yang aktif.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Salah seorang wartawan mencoba menanyakan kepada Presiden Jokowi soal Dewan Pengawas KPK yang berasal dari penegak hukum.
Hal itu ditanyakan ketika Presiden Jokowi selesai melakukan pelantikan kepada lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, mendengar pertanyaan tersebut, Jokowi langsung memberikan tanggapanya.
• Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945
Jokowi mengatakan pejabat di KPK bisa berasal dari penegak hukum, baik yang masih aktif maupun tidak.
Dirinya lalu menjelaskan, jika hal tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang.
Kemudian Jokowi malah meminta kepada wartawan tersebut untuk membaca Undang-Undangnya.
"Ya memang ada persyaratan normatif di undang-undang, enggak baca undang-undanganya berarti," ujar Jokowi.
"Coba baca undang-undangnya," mintanya.
Lebih lanjut, Jokowi menerangkan semua persyaratan untuk pejabat KPK sudah termuat di dalam Undang-Undang.
Jokowi mengatakan tidak ada larangan bagi seorang penegak hukum, baik itu hakim, jaksa ataupun polisi untuk menjabat di KPK.
"Ada persyaratan itu, penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," jelasnya.
• Profil Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Pernah Gantikan Posisi Antasari Azhar
Masih belum puas dengan jawaban Jokowi, sanggahan kembali dilontarkan.
Dirinya mengaku sempat mendengar Jokowi mengatakan jika hal tersebut tidak berlaku untuk penegak hukum yang masih aktif.
"Tapi kemarin bapak bilang bukan penegak hukum aktif," tanya wartawan kembali.
Jokowi kemudian memberikan jawaban yang hampir sama, namun dengan penekanan yang berbeda.