Dewan Pengawas KPK
Harapan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Pimpinan Baru dan Pesan untuk Tjahjo Kumolo
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan pidato perpisahan seusai serah terima jabatan dengan pemimpin KPK yang baru, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Namun Firli mengatakan jika aturan tersebut untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi.
"Amanat Undang-Undang seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 62 tahun 2005, pegawai KPK ada tiga, pertama ada pegawai tetap, kedua yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap," ujar Firli.
Seperti yang diketahui, untuk saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk merubah status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Firli.
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
Setelah itu Firli menjelaskan lebih lanjut soal perubahan status pegawai KPK tersebut.
Menurutnya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN tanpa pengecualian.
Firli mengatakan perubahan status pegawai KPK merupakan peralihan bukan pengangkatan.
"Dan itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan," jelas Filri.
"Kalau kita mengatakan pengangkatan, maka ada pengecualian."
Dia mengatakan jika yang dimaksut adalah pengangkatan maka harus mengacu pada Undang-Undang ASN.
Dimana di dalamnya tertera aturan pengangkatan ASN maksimal mempunyai usia 35 tahun.
"Karena dalam Undang-Undang ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau ASN maksimum berumur 35 tahun."
"Jadi jangan rekan-rekan yang berumur 36 tahun keatas ada keraguan, karena ini sifatnya adalah peralihan status dari pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," ungkapnya.
(TribunWow.com/Elfan Nugroho/Jayanti)