Dewan Pengawas KPK
Harapan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Pimpinan Baru dan Pesan untuk Tjahjo Kumolo
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan pidato perpisahan seusai serah terima jabatan dengan pemimpin KPK yang baru, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyampaikan pidato perpisahan seusai serah terima jabatan (sertijab) dengan pemimpin KPK yang baru, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, Agus Raharjo punya harapan kepada pengurus KPK yang baru.
Selain harapan, Agus Rahardjo juga mempunyai pesan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dan juga MenpanRB, Tjahjo Kumolo.
• Sabagai Organ Baru, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Minta Doa Restu
Agus menitipkan KPK kepada pemimpin baru dan juga Tjahjo Kumolo.
Tak lupa juga kepada Dewan Pengawan KPK yang juga baru dilantik bebarengan dengan pimpinan KPK.
"Tapi lepas dari itu saya juga ingin menitipkan baik pada pimpinan yang baru, kepada dewan pengawas dan juga pada Pak Tjahjo Kumolo yang hari ini menjabat MenpanRB," kata Agus.
Lantas, ia menyinggung soal Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menjadi perdebatan publik.
Agus mengimbau semua pihak untuk tetap optimis menatap undang-undang yang baru.
"Sebagaimana kita ketahui, kita memiliki undang-undang yang baru," ujar Agus.
"Jangan kita terlalu pesimis, harus optimis."
Ia melanjutkan, UU hasil revisi itu justru bisa saja membuat KPK semakin berprestasi dari sebelumnya.
"Jangan-jangan kita malah menentukan momentum berprestasi yang paling baik, jadi optimislah," imbau Agus.
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan pesannya untuk Tjahjo Kumolo, karena sebagai MenpanRB yang masih punya hubungan dengan KPK.
"Kemudian saya pengin titip pada Pak Tjahjo, kan kemudian memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif," ujar Agus.
"Kalau kita berbicara tentang rumpun ekskutif pasti acuannya ASN."
Lantas Agus menyinggung soal status pegawai KPK yang berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia berharap gaji pegawai KPK tak akan turun meski para pegawai kini berstatus sebagai ASN.
"Tolong, yang pertama pasti take home pay tidak berkurang ya," kata Agus.
"Kemudian yang lebih penting lagi konversinya tidak terlalu berbelit-belit, jadi mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN."
• Soal Dewas KPK, Feri Amsari: Semacam Tudung Saji yang Tutupi Nasi dan Sambal Basi
Agus melanjutkan, masa depan lembaga antirasuah itu kini berada di tangan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang baru.
"Nanti yang akan mengawal pimpinan yang baru dan yang pasti dewan pengawas," kata Agus.
Sekali lagi, Agus menyampaikan pesannya untuk Tjahjo Kumolo.
"Jadi Pak Cahyo, mohon titip supaya dijaga supaya KPK bisa tetep berprestasi dengan baik ," kata Agus.
"Kemudian insyaAllah kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang dari tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai."
Tonton videonya pada menit ke: 35.50
Firli Bahuri Singgung Masalah Status Pegawai ASN: Bukan Pengangkatan
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Firli Bahuri menyinggung masalah status pegawai KPK.
Firli menjelaskan jika sebelumnya pegawai KPK dibagi dalam tiga kategori.
• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2015 yang membagi status pegawai KPK menjadi 3 macam.
Namun Firli mengatakan jika aturan tersebut untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi.
"Amanat Undang-Undang seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 62 tahun 2005, pegawai KPK ada tiga, pertama ada pegawai tetap, kedua yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap," ujar Firli.
Seperti yang diketahui, untuk saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk merubah status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Firli.
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
Setelah itu Firli menjelaskan lebih lanjut soal perubahan status pegawai KPK tersebut.
Menurutnya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN tanpa pengecualian.
Firli mengatakan perubahan status pegawai KPK merupakan peralihan bukan pengangkatan.
"Dan itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan," jelas Filri.
"Kalau kita mengatakan pengangkatan, maka ada pengecualian."
Dia mengatakan jika yang dimaksut adalah pengangkatan maka harus mengacu pada Undang-Undang ASN.
Dimana di dalamnya tertera aturan pengangkatan ASN maksimal mempunyai usia 35 tahun.
"Karena dalam Undang-Undang ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau ASN maksimum berumur 35 tahun."
"Jadi jangan rekan-rekan yang berumur 36 tahun keatas ada keraguan, karena ini sifatnya adalah peralihan status dari pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," ungkapnya.
(TribunWow.com/Elfan Nugroho/Jayanti)