Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Tegaskan Kekerasan Aparat Bukan Pelanggaran HAM jika dalam Kondisi Ini: Masa Pelanggaran?

Mahfud MD menyebut ada beberapa kondisi di mana kekerasan yang dilakukan aparat tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD menyebut ada beberapa kondisi di mana kekerasan yang dilakukan aparat tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan ada beberapa situasi di mana kekerasan aparat tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kondisi tersebut di antaranya adalah situasi di mana aparat bertindak atas keadaan kondisi dan situasi di lapangan.

Dikutip TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan aparat tidak salah jika melakukan balasan dalam aksi demonstrasi.

Mahfud MD Sebut Kemungkinan Pelanggaran HAM di Era Jokowi: Ada Beberapa tapi Belum Kesimpulan

Balasan dilakukan saat aksi demonstrasi sudah terlewat batas menjadi kerusuhan.

"Itu kerusuhan, tidak bisa dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh aparat ketika dia membalas dengan gas air mata, masa itu pelanggaran HAM?" jelas Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/12/2019).

Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM merupakan aksi yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.

Ia kemudian mencontohkan bagaimana aksi pelanggaran HAM dilakukan, yaitu apabila aparat telah menargetkan orang-orang tertentu untuk ditangkap, kurung, dan langkah lainnya.

"Pelanggaran HAM itu dilakukan secara terencana, terstruktur," kata Mahfud MD.

"Sebelum berangkat, kamu nanti begini, tembak orang ini, kurung orang itu, hilangkan orang itu. Itu yang dikatakan pelanggaran HAM," tambahnya.

Berbeda dengan pelanggaran HAM, kasus 21-23 Mei menurut Mahfud MD merupakan sebuah kerusuhan.

Ia menyebut korban dari kedua belah pihak sama-sama banyak.

"Tapi kalau biasa, bisa kerusuhan, bisa konflik, bisa perkelahian, dan yang kasus 21 sampai 23 Mei itu, daftar korbannya dari polisi banyak," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan saat peristiwa kerusuhan di depan Gedung Bawaslu tersebut tidak terjadi pelanggaran HAM yang direncanakan pemerintah, karena aparat hanya bereaksi terhadap situasi di lapangan.

"Tapi dikalangan pendemo juga banyak, di situ belum ada pelanggaran HAM, dalam arti pelanggaran HAM (vertikal)," tegasnya.

Apa yang terjadi pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu menurut Mahfud MD merupakan tipe pelanggaran HAM yang terjadi secara horizontal, bukan karena rencana pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Hak Asasi Manusia (HAM)Kasus Pelanggaran HAMKomnas HAMJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved