Terkini Nasional
Mahfud MD Tegaskan Kekerasan Aparat Bukan Pelanggaran HAM jika dalam Kondisi Ini: Masa Pelanggaran?
Mahfud MD menyebut ada beberapa kondisi di mana kekerasan yang dilakukan aparat tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Bahwa terjadi perkelahian, kerusuhan, keributan, itu iya, di situ pelanggaran HAM terjadi secara horizontal, itu namanya bukan pelanggaran HAM dalam istilah yang dipakai untuk dunia penegakkan hukum," papar Mahfud MD.
• Mahfud MD Kritik Wartawan soal Tak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi: Banyak yang Tak Ngerti Hukum
Video dapat dilihat di menit 21.40
Mahfud MD Sebut Sederet Hambatan Penyelesaian Kasus HAM
Ada beberapa alasan yang disebutkan oleh Mahfud MD, mulai dari kesulitan mencari pelaku dan korban, hingga sulitnya pencarian bukti.
Dikutip TribunWow.com, mulanya Mahfud MD menjelaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah penyelesaian kasus HAM di masa lalu.
• Mahfud MD Klaim Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Komnas HAM Beka Ulung Sebut Tak sesuai Fakta
Mahfud MD mengatakan belum ada kasus pelanggaran HAM di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dinyatakan benar pelanggaran oleh Komnas HAM.
"Saya ingin menunjukan apa yang kami lakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang itu tidak terjadi di era Pak Jokowi," jelas Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/12/2019).
"Yang terjadi di era Pak Jokowi itu belum diputuskan oleh Komnas HAM."
"Dan belum ada satupun Komnas HAM menyatakan di era Pak Jokowi ada pelanggaran HAM," tambahnya.
Setelah melakukan konfirmasi ke Komnas HAM, Mahfud MD menegaskan kasus pelanggaran HAM di era Jokowi masih diperiksa oleh lembaga tersebut.
"Saya sudah konfirmasi ke HAM (Komnas HAM) masih dalam proses-proses," ujar Mahfud MD.
Ia tidak menampik jika memang ditemukan pelanggaran HAM di era Jokowi, kasus tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi kita akan selesaikan itu secara fair (adil)," kata Mahfud MD.
Mahfud MD lanjut menyatakan komitmennya menyelesaikan kasus HAM yang tak tuntas pada pemerintahan-pemerintahan terdahulu.
"Jadi begini pelanggaran HAM masa lalu yang 12 itu, yang ditinggalkan ke saya, nanti kita harus selesaikan karena itu tidak selesai," katanya.