Kabar Ibu Kota
Nasib Lurah Jelambar setelah Viral PPSU Masuk Got, Diberhentikan Sementara hingga Terancam Sanksi
Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap petugas PPSU yang viral karena berendam di got. Buntutnya, Lurah Jelambar dicopot dari jabatan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah video mereka viral di media sosial.
Dalam video rekaman tersebut, mereka tampak berendam di saluran air atau got berwarna hitam.
Beberapa orang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) tampak mengawasi mereka dari pinggir got.
• Buntut PPSU Berendam di Got Keruh, Anies Baswedan Langsung Copot Lurah Jelambar
Para petugas PPSU itu rupanya berendam di got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak pada 2020.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/12/2019) pekan lalu.
Pada hari yang sama, Inspektorat DKI Jakarta langsung memeriksa dugaan pelanggaran PNS dalam kejadian tersebut.
Inspektorat memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dan tujuh orang panitia seleksi penerimaan petugas PPSU Jelambar.
Inspektorat juga meminta keterangan 22 petugas PPSU yang disuruh berendam di got.
Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.
• Kata Wali Kota Jakbar Rustam Effendi soal Viral Pegawai Honorer DKI Jakarta Masuk Got: Ada Sanksinya
1. Lurah diduga salah gunakan wewenang
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus petugas PPSU berendam di saluran.
Alasannya, panitia seleksi penerimaan petugas PPSU merendam para petugas PPSU di saluran air berwarna hitam untuk perpanjangan kontrak.
Padahal, tes kemampuan seharusnya hanya membersihkan saluran, bukan berendam di saluran.
Tes itu juga seharusnya tidak lagi diujikan terhadap petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.
"Inspektorat sudah turun (memeriksa), nah diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan. Ini harus kami buktikan melalui pemeriksaan atasannya langsung," ujar Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Senin (16/12/2019).