Kabar Ibu Kota
Nasib Lurah Jelambar setelah Viral PPSU Masuk Got, Diberhentikan Sementara hingga Terancam Sanksi
Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap petugas PPSU yang viral karena berendam di got. Buntutnya, Lurah Jelambar dicopot dari jabatan.
Editor: Rekarinta Vintoko
4. Lurah diberhentikan sementara
Wali Kota Rustam mengatakan, lurah Jelambar akan diberhentikan sementara dari jabatannya akibat kejadian pekan lalu itu.
Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama camat Grogol Petamburan memeriksanya.
Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung.
Atasan lurah Jelambar yakni camat Grogol Petamburan. "
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.
Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.
5. Lurah terancam dikenai sanksi berat
Kepala Inspektorat Michael menyatakan, lurah Jelambar diberhentikan sementara karena terancam dikenai hukuman berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lurah Jelambar dan panitia seleksi diduga telah melanggar aturan, karena menyuruh petugas PPSU berendam di got.
Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada wali kota.
Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Selama pemeriksaan itulah, lurah Jelambar diberhentikan sementara.
Ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," tutur Michael.