Terkini Nasional
Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Rini Soemarno: Direksi Merasa Tak Perlu Diawasi
Politisi Andre Rosiade menyoroti adanya rangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Ia kemudian mengatakan tidak semua BUMN bisa diaplikasikan rangkap jabatan.
Karena ketika perusahaan tersebut merupakan perusahaan bentukan gabungan dari berbagai pihak, maka akan ada kepentingan yang berbeda-beda.
"Kemudian betul-betul dikaji, kira-kira anak perusahaan tersebut butuh direksi banyak atau enggak," tutur Refly.
"Kadang-kadang yang akan sulit adalah kalau anak perusahan tersebut patungan dari pihak swasta, BUMN, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota," paparnya.
Digunakan untuk Keuntungan Pribadi
Ia menduga rangkap jabatan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih pendapatan sampingan.
"Saya sebenarnya setuju kalau misalnya ini dibatasi karena saya kadang-kadang agak curiga juga, ini adalah pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," ujar Refly.
Refly kemudian memaparkan bagaimana seorang direksi yang merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain, mampu mendapat bayaran lebih.
"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30 persen," kata Refly.
"Kalau dia misalnya pendapatan sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan, berapapun jumlahnya, dia hanya mendapat maksimal 30 persen saja," imbuhnya.
Ia menjelaskan hal yang menjadi masalah adalah tidak ada yang betul-betul mengetahui berapa angka yang dibayarkan, karena hanya diketahui oleh direksi.
• Kronologi Munculnya Ancaman Tembak Mati Andre Rosiade yang Diduga Tulisan Istri Gubernur Sumbar
"Tetapi yang menjadi persoalan siapa yang mengecek governancenya (kepemimpinannya-red), kalau memang itu dibayarkan sesuai dengan plafonnya," terang Refly.
"Karena kalau kita sudah bicara dengan anak perusahaannya, itu biasanya soal angka betul-betul circle-nya (lingkup-red) hanya di direksi saja," lanjutnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Anung Malik)