Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Rini Soemarno: Direksi Merasa Tak Perlu Diawasi

Politisi Andre Rosiade menyoroti adanya rangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KOMPASTV
Politisi Andre Rosiade sebut rangkap jabatan melanggar UU BUMN 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Gerindra Andre Rosiade memberikan tanggapan soal temuan rangkap jabatan di BUMN.

Diketahui, rangkap jabatan tersebut satu di antaranya dilakukan oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang diungkap oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam, Senin (16/12/2019) Andre Rosiade menyinggung soal direksi dan komisaris BUMN di era kepemimpinan Rini Soemarno.

Arya Sinulingga Ungkap 2 Perintah Erick Thohir ke Ahok untuk Tentukan Nasib 142 Anak Cucu Pertamina

Mulanya, Andre mengatakan rangkap jabatan itu tidak patut dilakukan oleh pejabat BUMN.

Menurut Andre hal tersebut sudah melanggar aturan perundangan yang mengatur jabatan di BUMN.

"Sebenarnya ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2003 tentang BUMN, di pasal 25 itu jelas bahwa direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN lain, BUMD ataupun institusi swasta dan lain," ujar Andre.

Tak hanya mengatur soal jabatan direksi, aturan tersebut juga mengatur tentang jabatan komisaris.

Hal itu tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2003.

Dengan terungkapnya kasus ini, Andre berharap hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membongkar persoalan lain.

Terkait dengan rangkap jabatan, Andre menyarankan maksimal seseorang yang sudah memiliki jabatan boleh menjabat dua posisi.

Ia juga menambahkan sebaiknya tidak ada lagi gaji yang diterima.

Menurut Andre, dengan adanya rangkap jabatan akan membuat kinerja menjadi tidak maksimal

"Tentu kalau rangkap jabatan terlalu banyak tidak terlalu efektif."

"Lalu waktunya tersita dan perusahaan induk pun akan sulit berkonsentrasi," papar Andre.

Andre juga menyoroti soal kinerja menteri pendahulu Erick Thohir yang tak mengungkap persoalan ini.

"Kenapa dari zaman bu Rini (Soemarmo) ini tidak diurus? Karena memang persepsi dari zaman dulu komisaris hanya pajangan," ujar Andre.

"Karena direksi merasa, gue enggak perlu diawasin sama lu, saya ini dekat dengan deputi menteri, dekat dengan sesmen, dan dekat dengan Menteri BUMN."

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 2.05:

Refly Harun Ungkap Fakta di BUMN soal Meraup Rupiah dengan Rangkap Jabatan: Bertambah 30 Persen

Pendapat Refly Harun

Di sisi lain, Komisaris Utama Pelindo I Refly Harun menjelaskan tanggapannya terhadap praktik rangkap jabatan petinggi BUMN.

Ia menyetujui adanya rangkap jabatan selama memenuhi syarat dan kondisi tertentu.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Minggu (15/12/2019), mulanya Refly menyetujui jika rangkap jabatan harus dihilangkan dari tubuh BUMN.

"Intinya saya termasuk orang yang setuju bahwa rangkap jabatan itu harus dihindari," katanya.

Meskipun dirinya menentang adanya rangkap jabatan, dalam beberapa kondisi Refly memaklumi jika harus dilakukan rangkap jabatan.

"Kalaupun dia harus rangkap jabatan karena neccesary (dibutuhkan)," kata Refly.

Dukung Erick Thohir, Hipmi Sebut Anak Cucu BUMN Jadi Sumber Pemborosan

Ia kemudian memberikan contoh yang dibolehkan untuk rangkap jabatan adalah saat holdingisasi.

Holdingisasi merupakan penggabungan berbagai perusahaan di bawah satu perusahaan induk.

Refly Harun menyetujui adanya rangkap jabatan komisaris di BUMN di bawah kondisi tertentu
Refly Harun menyetujui adanya rangkap jabatan komisaris di BUMN di bawah kondisi tertentu (YouTube KOMPASTV)

Ketika terjadi holdingisasi, Refly mengatakan rangkap jabatan tidak akan menghasilakan gaji lebih bagi orang yang mendapat jabatan ganda.

"Misalnya ada proses holdingisasi, Dirut menjadi komisaris untuk cikal bakal holding dan lain sebagainya itu, karena pembicaraan-pembicaraan yang dipastikan adalah dia tidak mendapatkan gaji tambahan," ujar Refly.

"Sehingga dia less incentive (sedikit insentif-red) untuk merangkap jabatan," tambahnya.

Ia kemudian mengatakan tidak semua BUMN bisa diaplikasikan rangkap jabatan.

Karena ketika perusahaan tersebut merupakan perusahaan bentukan gabungan dari berbagai pihak, maka akan ada kepentingan yang berbeda-beda.

"Kemudian betul-betul dikaji, kira-kira anak perusahaan tersebut butuh direksi banyak atau enggak," tutur Refly.

"Kadang-kadang yang akan sulit adalah kalau anak perusahan tersebut patungan dari pihak swasta, BUMN, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota," paparnya.

Digunakan untuk Keuntungan Pribadi

Ia menduga rangkap jabatan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih pendapatan sampingan.

"Saya sebenarnya setuju kalau misalnya ini dibatasi karena saya kadang-kadang agak curiga juga, ini adalah pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," ujar Refly.

Refly kemudian memaparkan bagaimana seorang direksi yang merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain, mampu mendapat bayaran lebih.

"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30 persen," kata Refly.

"Kalau dia misalnya pendapatan sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan, berapapun jumlahnya, dia hanya mendapat maksimal 30 persen saja," imbuhnya.

Ia menjelaskan hal yang menjadi masalah adalah tidak ada yang betul-betul mengetahui berapa angka yang dibayarkan, karena hanya diketahui oleh direksi.

Kronologi Munculnya Ancaman Tembak Mati Andre Rosiade yang Diduga Tulisan Istri Gubernur Sumbar

"Tetapi yang menjadi persoalan siapa yang mengecek governancenya (kepemimpinannya-red), kalau memang itu dibayarkan sesuai dengan plafonnya," terang Refly.

"Karena kalau kita sudah bicara dengan anak perusahaannya, itu biasanya soal angka betul-betul circle-nya (lingkup-red) hanya di direksi saja," lanjutnya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Anung Malik)

Tags:
Andre RosiadeRini SoemarnoBUMNErick ThohirRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved