Terkini Nasional
Arya Sinulingga Ungkap 2 Perintah Erick Thohir ke Ahok untuk Tentukan Nasib 142 Anak Cucu Pertamina
Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan 2 tugas yang akan diemban oleh Ahok dalam menyelesaikan banyaknya anak cucu perusahaan Pertamina
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan apa yang diperintahkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Setelah mendapat info Pertamina miliki 142 anak cucu perusahaan, Erick Thohir memberikan Ahok dua pilihan untuk menentukan nasib anak cucu perusahaan Pertamina.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Minggu (15/12/2019), mulanya Arya Sinulingga menjelaskan ketika Erick Thohir mendapat informasi soal anak cucu perusahaan Pertamina.
• Dukung Erick Thohir, Hipmi Sebut Anak Cucu BUMN Jadi Sumber Pemborosan
Menurut penjelasan Arya, Erick Thohir terkejut mengetahui banyaknya anak cucu perusahaan yang berada di bawah BUMN sektor energi tersebut.
"Kemarin terkejut lagi kita, ketika Pak Erick dapat informasi ternyata Pertamina memiliki 142 anak cucu perusahaan," ungkap Arya.
Arya mengatakan ketika Erick Thohir mengetahui hal tersebut, Erick segera memerintahkan Ahok untuk mendata anak cucu perusahaan Pertamina.
Setelah pendataan, Erick Thohir memberikan Ahok perintah selanjutnya untuk menentukan nasib akhir anak cucu perusahaan Pertamina.
Perintah tersebut adalah untuk memilah mana anak cucu perusahaan yang bisa di-merger (gabung), dan mana yang harus dihapuskan karena merugi.
"Dan akhirnya Pak Erick meminta Pak Ahok dikasih waktu 1 bulan untuk mendata, mana yang bisa dimerger, mana yang kalau rugi dihapuskan, ini yang sekarang lagi dilakukan," papar Arya.
• Sandiaga Uno Sebutkan Aset Utama Kejayaan Garuda, Singgung Langkah Erick Thohir Copot Ari Askhara
Solusi Erick Thohir soal Gaji Bos BUMN
Kemudian Arya Sinulingga membahas soal masalah upah para petinggi BUMN.
Arya mengatakan Erick Thohir sedang melakukan perumusan Peraturan Menteri untuk menyelesaikan perkara gaji petinggi BUMN.
"Jadi Pak Erick kemarin sudah mengatakan ini akan dilakukan membuat Permen baru," jelasnya.
Ia mengatakan nantinya, gaji petinggi BUMN akan layak sesuai tanggung jawabnya sebagai pimpinan BUMN.
"Dicari formula terbaik berapa sebenarnya jumlah yang memungkinkan secara profesional, satu orang direktur dan dia masih mampu sebagai komisaris," kata Arya.