Breaking News:

Terkini Nasional

Pegiat Antikorupsi Saor Siagian Beri 3 Alasan Bukti Pemerintah Makin Lunak Berantas Korupsi

Pegiat Antikorupsi Saor Siagian memaparkan 3 alasan yang menurutnya mengindikasikan melunaknya sikap pemerintah perangi koruptor dan korupsi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube KOMPASTV
Pegiat Antikorupsi Saor Siagian memaparkan 3 bukti yang menurutnya mengindikasikan melunaknya sikap pemerintah perangi koruptor dan korupsi 

TRIBUNWOW.COM - Pegiat Antikorupsi Saor Siagian menganggap saat ini pemerintah semakin melunak dalam membasmi tindak pidana korupsi dan koruptor.

Ia kemudian memaparkan ada tiga alasan yang mendasari dirinya menyimpulkan sikap pemerintah saat ini sedang melunak dalam membasmi koruptor.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (10/12/2019), pertama ia mempertanyakan timing pemerintah saat memberikan Grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Problemnya saya kira agak tanda tanya besar, mengapa waktu sekarang ini diberi Grasi," ucap Saor.

Bantah Pemerintah Melunak Perangi Korupsi, Ini Pembelaan Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena

Kedua, Saor memandang pemerintah telah melunak adalah karena alasan pemberian Grasi.

Menurutnya Grasi bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kondisi kesehatan narapidana kasus korupsi.

Saor mengatakan jika yang menjadi masalah adalah kesehatan maka solusinya adalah meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah tahanan yang bersangkutan.

"Kedua, kemudian alasan kesehatan karena dipenjara kemudian tidak bisa dirawat," jelas Saor.

"Sekarang kan rumah tahanan itu tidak lagi sebagai penjara, tetapi rumah di mana mereka dididik."

"Oleh karena itu kalau alasannya kemudian karena tidak dirawat, saya kira problemnya bukan hukumannya yang dikurangi tetapi perawatannya, treatment perawatannya yang diperbaiki," imbuhnya.

Alasan ketiga Saor adalah adanya revisi Undang-undang (UU) KPK.

Saor mengatakan adanya rebisi UU KPK adalah bukti kuat bahwa pemerintah sudah tidak lagi memiliki keinginan kuat untuk membersihkan korupsi di Indonesia.

"Dan yang ketiga yang paling penting, sekarang ini lagi sangat sensitif soal revisi Undang-undang (UU) KPK. Tiba-tiba revisi," terang Saor.

"Memang negara kelihatannya sudah tidak berpihak pemberantasan korupsi yang sangat serius," tambahnya.

Saor kemudian membahas perayaan Hari Antikorupsi yang dirayakan oleh negara-negara lain di dunia pada Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan korupsi memang kejahatan yang dianggap serius dan diperangi oleh seluruh negara di dunia.

Kemudian Saor merasa miris melihat situasi pemberantasan korupsi di Indonesia, ia melihat Indonesia saat ini justru semakin lembek dalam perang melawan korupsi.

"Sekarang malah seperti di Indonesia sekarang ini diperlunak," ujar Saor.

Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena yang juga turut menjadi narasumber dalam acara 'DUA ARAH', tak setuju dengan argumen yang dilontarkan oleh Saor.

Menurutnya penilaian Saor hanya merujuk kepada kasus-kasus di mana pemerintah memberikan keringanan hukuman.

Melky mengatakan banyak juga kasus di mana pemerintah menindak tegas narapidana kasus korupsi.

"Banyak kasus juga para koruptor ini dihukum, ukuran hukumannya itu memang berbeda-beda," jelas Melky.

Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan

Video dapat dilihat di menit 3.00

Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Annas Maamun

Presiden Jokowi baru saja mengabulkan permohonan grasi dari terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (28/11/2019), Jokowi pun membeberkan alasan di balik pemberian grasi ini.

"Kenapa itu diberikan? Karena dari pertimbangan MA (Mahkamah Agung) seperti itu, pertimbangan dari Menko Polhukam juga seperti itu," beber Jokowi seusai melepas kontingen SEA Games 2019 di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

 Soal Grasi Presiden ke Annas Maamun, Politisi PDIP I Wayan Sudirta: Pasti Ada Sesuatu yang Istimewa

Tak hanya itu, ada alasan lain yang menjadi pertimbangan presiden dalam pemberian grasi ini.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang nantinya akan dikhawatirkan oleh masyarakat, Jokowi mengatakan grasi hanya diberikan sesekali.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa, dicek betul," ucap Jokowi.

Namun, keputusan ini menuai polemik dari sejumlah pihak.

Misalnya saja dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden (YouTube KOMPASTV)

 ICW Pertanyakan Grasi Presiden Jokowi untuk Annas Maamun: Ini yang Disebut Kekhususan?

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas putusan presiden tersebut.

"Pada dasarnya kita pasti kecewa, dan tidak salah jika masyarakat justru mengecam Keppres tentang grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana korupsi Annas Maamun," ujar Kurnia Ramadhan.

Ia mengatakan alasan kemanusiaan yang dikemukakan oleh Jokowi tidak jelas tolok ukurnya.

Tak hanya itu, Kurnia menilai negara seharusnya melakukan hal lain, selain memberikan grasi.

"Kenapa harus diberikan dengan tolok ukur kemanusiaan? Seandainya sakit-sakitan, yang harus dilakukan negara adalah memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali," papar Kurnia.

"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukumannya setahun orang itu langsung sehat?"

Kurnia lalu mengatakan, dengan pemberian grasi ini lantas membuat komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dirjen Lapas.

Dalam surat tersebut, jaksa dari KPK diminta untuk melaksanakan keputusan.

"Pasti dilaksanakan oleh KPK," kata Laode M Syarif.

Namun saat itu, ia mengatakan pihaknya belum menerima alasan dibalik pemberian grasi tersebut.

"Tetapi pada yang sama, kami belum menerima informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun untuk menerima grasi," ujar Laode M Syarif.

Keputusan presiden ini juga direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.

Ia menilai, tindakan Jokowi ini tidak sesuai dengan prinsipnya dalam memberantas korupsi.

"Tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi," ucapnya.

 Soal Hukuman Mati, Sufmi Dasco Minta Jokowi Maklumi Korupsi Kecil-kecilan: Kan Juga Ada Kekhilafan

Lihat video selengkapnya mulai menit awal:

 (TribunWow.com/Anung Malik/Fransisca Mawaski)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Saor SiagianKasus KorupsiJokowiGrasiKPKAnnas Maamun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved