Terkini Nasional
Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan
Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan mengapa Jokowi menggunakan hak Grasinya terhadap koruptor
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan alasan di balik langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak Grasi miliknya.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jokowi untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia juga memerhatikan sisi kemanusiaan yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (10/12/2019), mulanya Firman menegaskan dirinya tidak setuju dengan pernyataan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun.
• Peneliti ICW Tama Langkun Ungkap Perlakuan Pemerintah terhadap Koruptor: Negara Ini Sedang Melunak
Ia membantah pernyataan Tama yang mengatakan bahwa langkah pemerintah sedang melunak terhadap tindak pidana korupsi dan koruptor.
"Saya kritik keras pandangan Bung Tama, bahwa negara bertoleransi terhadap korupsi," kata Firman.
Firman kemudian sekilas menjelaskan bahwa keadilan memang sangat sulit untuk diwujudkan secara sepenuhnya.
"Kalau bagi saya sederhana saja bahwa bermimpi untuk keadilan saja sulit, apalagi mewujudkannya," ujar Firman.
Firman kemudian menjelaskan maksud di balik Jokowi yang menggunakan hak Grasinya.
Menurutnya ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan dalam langkah pengambilan hak Grasi tersebut.
"Jadi kehadiran presiden memberikan grasi itu, itu sebenarnya menggambarkan harapan, pengadilan itu termasuk hakim di dalamnya tidak hanya pengabdi hukum tapi pengabdi kemanusiaan," paparnya.
Firman mengatakan pemerintah berusaha memberikan citra bahwa sistem keadilan di Indonesia masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Simbol negara melalui representasi pengadilan, bahwa dia akan melahirkan putusan-putusan tidak saja sebagai mesin penghukuman, tapi justru pengabdi kemanusiaan," jelas Firman.
"Karena itulah kenapa ada instrumen Grasi, adalah bagian dari negara untuk memastikan ketika fungsi penegakkan hukum sudah ke luar atau melampaui batas-batas toleransinya," tambahnya.
Firman mengataan wajar bagi presiden untuk menggunakan hak Grasi.
"Maka wajar saja negara melalui kekuasaan presiden untuk melakukan veto," katanya.