Breaking News:

Terkini Nasional

Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan

Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan mengapa Jokowi menggunakan hak Grasinya terhadap koruptor

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube KOMPASTV
Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan mengapa Jokowi menggunakan hak Grasinya terhadap koruptor 

Namun, keputusan ini menuai polemik dari sejumlah pihak.

Misalnya saja dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden (YouTube KOMPASTV)

ICW Pertanyakan Grasi Presiden Jokowi untuk Annas Maamun: Ini yang Disebut Kekhususan?

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas putusan presiden tersebut.

"Pada dasarnya kita pasti kecewa, dan tidak salah jika masyarakat justru mengecam Keppres tentang grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana korupsi Annas Maamun," ujar Kurnia Ramadhan.

Ia mengatakan alasan kemanusiaan yang dikemukakan oleh Jokowi tidak jelas tolok ukurnya.

Tak hanya itu, Kurnia menilai negara seharusnya melakukan hal lain, selain memberikan grasi.

"Kenapa harus diberikan dengan tolok ukur kemanusiaan? Seandainya sakit-sakitan, yang harus dilakukan negara adalah memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali," papar Kurnia.

"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukumannya setahun orang itu langsung sehat?"

Kurnia lalu mengatakan, dengan pemberian grasi ini lantas membuat komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dirjen Lapas.

Dalam surat tersebut, jaksa dari KPK diminta untuk melaksanakan keputusan.

"Pasti dilaksanakan oleh KPK," kata Laode M Syarif.

Namun saat itu, ia mengatakan pihaknya belum menerima alasan dibalik pemberian grasi tersebut.

"Tetapi pada yang sama, kami belum menerima informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun untuk menerima grasi," ujar Laode M Syarif.

Keputusan presiden ini juga direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiGrasiKasus KorupsiAnnas MaamunIndonesia Corruption Watch (ICW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved