Breaking News:

Terkini Nasional

Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan

Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan mengapa Jokowi menggunakan hak Grasinya terhadap koruptor

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube KOMPASTV
Praktisi Hukum Firman Wijaya menjelaskan mengapa Jokowi menggunakan hak Grasinya terhadap koruptor 

Peneliti ICW Tama S. Langkun yang sebelumnya telah memaparkan pandangannya soal posisi pemerintah terhadap korupsi, menyatakan ketidaksetujuannya dengan pendapat Firman Wijaya.

Tama kemudian memaparkan fakta hukuman koruptor yang menurutnya terlalu ringan dibandingkan kerugian yang telah ditimbulkan oleh korupsi yang dilakukan.

"Ada angka misalnya dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata kalau orang dihukum karena perkara tindak pidana korupsi itu hanya 2 tahun 3 bulan, di tingkat pertama," jelas Tama.

"Kemudian naik lagi sampai ke Mahkamah Agung menjadi 5 tahun 7 bulan."

"Sekarang pertanyaannya bagaimana mungkin kerugian negara yang sampai triliunan, sampai ratusan miliar, sanksi pidananya itu rata-rata hanya 2 tahun 3 bulan," tambahnya.

Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya

Video dapat dilihat di menit 10.36

Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Annas Maamun

Presiden Jokowi baru saja mengabulkan permohonan grasi dari terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (28/11/2019), Jokowi pun membeberkan alasan di balik pemberian grasi ini.

"Kenapa itu diberikan? Karena dari pertimbangan MA (Mahkamah Agung) seperti itu, pertimbangan dari Menko Polhukam juga seperti itu," beber Jokowi seusai melepas kontingen SEA Games 2019 di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

 Soal Grasi Presiden ke Annas Maamun, Politisi PDIP I Wayan Sudirta: Pasti Ada Sesuatu yang Istimewa

Tak hanya itu, ada alasan lain yang menjadi pertimbangan presiden dalam pemberian grasi ini.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang nantinya akan dikhawatirkan oleh masyarakat, Jokowi mengatakan grasi hanya diberikan sesekali.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa, dicek betul," ucap Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiGrasiKasus KorupsiAnnas MaamunIndonesia Corruption Watch (ICW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved