Terkini Nasional
Soal Grasi Presiden ke Annas Maamun, Politisi PDIP I Wayan Sudirta: Pasti Ada Sesuatu yang Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta komentari soal alasan di balik pemberian grasi oleh presiden pada narapidana korupsi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta tanggapi terkait alasan kemanusiaan dalam pemberian grasi presiden pada terpidana korupsi Annas Maamun.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019) Wayan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang yang peduli dengan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut dibuktikan ketika ada beberapa menteri yang terlibat korupsi, presiden tidak ikut campur.
• ICW Kritisi Pemberian Grasi Jokowi ke Napi Korupsi: Dikurangi Hukumannya Orang Itu Langsung Sehat?
Namun untuk kasus ini, Wayan menilai ada yang berbeda.
"Untuk kasus ini pasti ada exceptional, ada pengecualian, pasti ada sesuatu yang istimewa," ujar Wayan.
Ia lalu mengatakan jika masyarakat tidak mengetahui secara pasti sikap presiden dalam pemberantasan korupsi, maka akan berpikir lain dalam pengambilan keputusan ini.
"Tapi kalau dilihat dari latar belakang keluarganya, masa lalunya, sekali lagi ketika menterinya ditangkap juga dibiarkan saja begitu," tutur Wayan.
"Lalu kenapa ini terjadi, bisa jadi kalau saya dan Anda menjadi presiden, berpikirnya sama dengan dia."
Presenter Aiman Witjaksono pun bertanya pada Wayan dengan membandingkan dengan narapidana kasus korupsi lain yang tak diberikan kesempatan yang sama dengan Annas Maamun.
Seperti mendiang Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang meninggal saat menjalani masa hukuman.
Wayan lalu menduga, Jokowi dalam mengambil grasi ini berkaca pada kejadian tersebut.
"Bisa jadi kasus Fuad Amin itu menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan," ucap Wayan.
"Bisa jadi, saya tidak tahu persis."
Lihat video selengkapnya pada menit ke 3.36:
• Pembebasan Bersyarat Koruptor Disepakati Pemerintah dan DPR akan Dipermudah
Tanggapan KPK