Terkini Nasional
Soal Grasi Presiden ke Annas Maamun, Politisi PDIP I Wayan Sudirta: Pasti Ada Sesuatu yang Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta komentari soal alasan di balik pemberian grasi oleh presiden pada narapidana korupsi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar terkait dengan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Annas Maamun.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/11/2019) Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan KPK sudah banyak berusaha untuk melakukan pencegahan korupsi.
Syarif mengaku merasa tidak dihargai oleh kementerian termasuk Komisi III DPR RI terkait upaya lembaganya melakukan pencegahan.
Hal itu ia ungkapkan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu. Dan terus terang saya kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak-bapak, ah pencegahan KPK itu nggak pernah melakukan apa-apa, we do a lot," ujar Syarif di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya cukup kaget dengan keputusan tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Febri Diansyah seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Febri mengatakan kasus yang membelit Annas, tak hanya berkaitan dengan kerugian di bidang ekonomi, tapi juga lingkungan.
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
KPK disebut Febri sudah menerima surat dari LP Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore.
Surat itu berisi tentang permintaan agar KPK dapat melaksanakan keputusan presiden soal grasi yang diberikan pada Annas Maamun.
Febri menyatakan, pihaknya kini sedang mempelajari isi surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
• Ahok Bebas dari Kasus RS Sumber Waras, Marwan Batubara Sebut KPK Bermasalah dan Ungkit Bukti di BPK
Sorotan ICW
Mengenai pemberian grasi ini juga ditanggapi oleh organisasi non pemerintahan Indonesia Corruption Watch (ICW).