Breaking News:

Terkini Nasional

Peneliti ICW Tama Langkun Ungkap Perlakuan Pemerintah terhadap Koruptor: Negara Ini Sedang Melunak

Peneliti ICW memaparkan langkah-langkah pemerintah yang kini cenderung bersikap toleran terhadap tindak pidana korupsi dan koruptor

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Peneliti ICW memaparkan langkah-langkah pemerintah yang kini cenderung bersikap toleran terhadap tindak pidana korupsi dan koruptor 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan perlakuan pemerintah Indonesia saat ini sedang condong mengasihani koruptor.

Membuktikan pernyataannya, Tama memaparkan data soal berbagai kebijakan pemerintah yang menurutnya memberikan ruang kepada koruptor.

Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (10/12/2019), data yang dipaparkan oleh Tama di antaranya adalah pengadaan Dewan Pengawas untuk KPK, penghilangan kewajiban ganti rugi uang negara, hingga pemberian potongan hukuman untuk koruptor.

Kata Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Saya sejak Dulu Sudah Setuju

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Siap Eksekusi Mati Narapidana Koruptor: Enggak Ada Beban

Mulanya ia membahas sekilas soal potongan hukuman mantan anggota DPR Idrus Marham.

Ia menghargai keputusan Mahkamah Agung yang telah memberikan potongan hukuman untuk Idrus Marham.

"Yang harus kita lihat soal pertimbangannya, pertimbangan terkait dengan putusan yang menjadi pertimbangan bahwa Idrus Marham harus dikurangi tentu saja harus kita hargai, karena itu menjadi putusan Mahkamah Agung," papar Tama.

Kendati demikian, Tama menyayangkan karena keringanan sikap pemerintah terhadap koruptor, terus terjadi selama beberapa tahun terakhir.

"Tetapi yang kemudian kita coba pahami adalah beberapa tahun terakhir ini menjadi kecenderungan," ujarnya.

Tama S Langkun kemudian mengatakan ketika pemerintah melakukan penguruman hukuman karena dalih berfokus pada perampasan harta koruptor, menurutnya hal tersebut tidak terjadi.

Kemudian ia memberikan sebuah contoh soal kasus eks petinggi Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Ia mengatakan kala itu Suroso dituntut untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar 190 ribu dollar Amerika.

Namun ketika diputuskan dalam Peninjauan Kembali (PK), tuntutan ganti rugi tersebut justru dihilangkan.

Melihat hal tersebut Tama tidak melihat adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan perampasan aset dari koruptor.

"Jadi saya enggak melihat, bicara pengurangan ini bagian penggeseran agar fokusnya kepada perampasan aset, pengembalian kerugian negara, toh tidak terjadi juga," katanya.

Tama kemudian memaparkan sederet kebijakan pemerintah yang dianggapnya lunak dan memberikan ruang terhadap koruptor.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tama LangkunIndonesia Corruption Watch (ICW)Koruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved