Terkini Nasional
Di ILC, Fadli Zon Sebut 2 Alasan Munculnya Permasalahan Izin Ormas FPI di Indonesia
Fadli Zon menyebut alasan mengapa adanya permasalahan soal perizinan ormas FPI yang bermasalah
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."
"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
• Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.
"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."
"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.
Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.
Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.
Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.
"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-9:46:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)