Breaking News:

Terkini Nasional

Di ILC, Fadli Zon Sebut 2 Alasan Munculnya Permasalahan Izin Ormas FPI di Indonesia

Fadli Zon menyebut alasan mengapa adanya permasalahan soal perizinan ormas FPI yang bermasalah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Fadli Zon menyebut alasan mengapa adanya permasalahan soal perizinan ormas FPI yang bermasalah 

Video dapat dilihat di awal:

Refly Harun Sebut FPI Tetap Dapat Berjalan Tanpa SKT

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.

Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan. (Channel Youtube Kompas TV)

 

 Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut

"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.

Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.

"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.

Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.

Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.

Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.

"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."

"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.

Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonIndonesia Lawyers Club (ILC)Front Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved